
JAKARTA- Meski Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk
membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sempat membuat kegaduhan di
masyarakat. Namun Pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi berlakukan ke tarif lama.
Demikian disampaikan Anggota
Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, saat rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan
Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, Kepala Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang
dilakukan secara virtual, Kamis (2/4/2020) yang berlangsung hingga Jumat dini
hari.
Dikatakan Saleh, kebijakan tentang iuran BPJS Kesehataan di
masa ekonomi melemah seperti ini, sangat
ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
"Kapan kebijakan
ini akan diikuti pemerintah, karena ada sangkut pautnya dengan Covid-19 yang
menyebabkan pendapatan masyarakat rendah dan menyebabkan mereka sulit untuk
membayar. Kami berharap putusan bisa segara dilaksanakan," tandas Saleh.
Menurutnya, sejak
awal putusan, pihaknya sudah minta agar MA bisa pro-aktif mengirimkan salinan
putusan tersebut. Ini penting sekali dilakukan karena masyarakat saat ini
merasakan belum ada kepastian hukum. Padahal, mereka sudah mengetahui putusan
pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu dari media.
Untuk itu lanjut Saleh, andaikan salinan putusan belum diterima BPJS
Kesehatan dan pemerintah, maka setelah 90 hari putusan baru tersebut dinyatakan
sudah berlaku. Waktu sepanjang itu (90 hari).
"Itu tentu tidak kita inginkan. Sebab, 90 hari adalah
waktu yang cukup lama. Ada 3 bulan iuran yang dinaikkan yang mesti dibayarkan
lagi. Ini pasti akan menjadi polemik di masyarakat. Tidak semua masyarakat
memahami hukum secara baik. Yang mereka tahu, iuran BPJS Kesehatan tidak naik.
Sejak itu, mereka tentu merasa tidak perlu membayar kenaikan iuran lagi,”
terang politisi Fraksi PAN ini.
Selanjutnya Ia menekankan bahwa dalam rapat kerja
antara Komisi IX DPR RI dengan BPJS Kesehatan dan pemerintah nanti, pihaknya
akan mencoba untuk mengingatkan pemerintah (Kementerian Kesehatan) untuk
menjelaskan perihal masih berlakunya kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100
persen.
"Kita akan coba ingatkan pemerintah. Dalam waktu dekat
ini, sudah dijadwalkan ada rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan. Kita
berharap agar Kemenkes mengambil inisiatif agar putusan itu dapat segera
dieksekusi seperti harapan masyarakat,” jelasnya.
Diketahui, sejak 1 Januari 2020, pemerintah
memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan rata-rata 100 persen. Dengan
rincian, untuk kelas III Rp 42.000, kelas II Rp 110.000 dan kelas I Rp 160.000.
Namun, beberapa waktu lalu MA sudah membatalkan kenaikan tersebut, sehingga
besaran iuran BPJS Kesehatan kembali ke tarif sebelumnya, yaitu kelas III
sebesar Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51.000 dan kelas I sebesar Rp 80.000.
(rls/*)