JAKARTA- Buntut aksi demo tolak Undang-undang Omnibus Law yang rusuh, Polda Metro Jaya menahan 28 tersangka pelaku perusakan dan kerusuhan.
Setelah mengamankan 1.192 orang penyidik menetapkan 54 tersangka. Dan selanjunya penyidik menahan terhadap 28 tersangka.
Demikian disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/20).
"Dalam demonstrasi yang rusuh karena penyusup itu, sempat kita amankan 1.192 orang. Dari sana ada 135 orang yang berpotensi melakukan pidana dan kita naikkan ke tingkat penyidikan," ujar Kapolda Metro Jaya.
Dijelaskan Kapolda, sebanyak 83 orang diantaranya sudah diproses sehingga 54 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 54 orang yang ditetapkan tersangka, sebanyak 28 kita lakukan penahanan sementara sisanya tidak," tandasnya.
Lanjut Kapolda, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman terhadap mereka diatas 5 tahun penjara. Sementara sisanya tidak.
"Para tersangka akan dijerat sesuai dengan tindak kejahatan dan alat buktinya," ujarnya (Okta).