
JAKARTA- Subdit 3 Resmob Ditreskrimum. Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dan kasus penadahan.
Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, bahwa modus operandi pelaku berpura pura menanyakan harga atau memesan makanan dan ketika hendak dilayani pelaku langsung mengambil HP korban yang ada di atas meja dan langsung meninggalkan tempat bersama joki yang sudah siap di atas motor.
"Kasus tersebut berawal dengan adanya informasi terkait maraknya dugaan peristiwa tindakan pidana di daerah Jakarta, yang membuat atau sangat meresahkan masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada awak media saat konpers, Rabu, (07/20/20).
Selanjutnya kata Yusri menjelaskan, petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dalam rangka interview dan observasi untuk mencari tahu identitas pelaku.
Lebih jauh Yusri mengatakan, pada hari Rabu 30 September 2020, tim opnals unit 1 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipimpin AKP Herman E. W.Simbolon (Kaunit) berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka atas nama BS alias Budi di kamp.Rawa sawah. Kecamatan, Johar Baru Jakarta Pusat," kata Yusri
Kemudian dari tersangka petugas berhasil menyita barang bukti, Satu topi warna hitam, satu unit motor Vino warna biru, Hp merk Redmi, Satu buah dompet dan satu buah KTP atas nama BS.
"Pasal yang disangkakan pada tersangka dikenakan pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan atau pasal 56 ayat(1) ke 1e KUHP jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," jelasnya. (Okta).