
RANTAU- Acara Bimbingan Teknik (Bimtek) penanganan pengaduan korban kekerasan terhadap anak Kabupaten Tapin di gedung Triguna, Rantau Kiwa, Tapin Kalimantan Selatan (Kalsel).
Acara tersebut dihadiri ketua PKK Kabupaten Tapin Hj Ratna Eliyyani Ariffin Arpan S.Ip, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Tapin dan Provinsi Kalsel, perwakilan Polres, PKK kecamatan, Pokja 1 Tim penggerak PKK dan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dalam sambutanya Hj Ratna Eliyyani menyampaikan, setiap anak sejak masih dalam kandungan hingga mencapai usia 18 tahun memiliki hak hak dasar yang melekat pada setiap diri anak harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi hak-hak yang berprinsip pada kepentingan terbaik bagi anak.
"Hak anak harus dipenuhi bukan hanya sebatas hidup dan kelangsungan hidup semata, namun juga untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak," ujar Ratna.
Lanjut Hj. Ratna, bersama-sama pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media massa serta kelompok anak harus melakukan berbagai upaya dalam membangun pemahaman yang memperhatikan kepentingan terbaik anak.
"Dengan memastikan bahwa anak wajib mendapat perlindungan dari tindak kekerasan baik fisik maupun psikis dan kejahatan seksual yg dilakukan oleh siapa pun," terangnya (ron)