KARAWANG- Guna suksesnya pelaksanaan kegiatan, sangat diperlukan pemahaman baik bagi jajaran terkait terhadap pedoman petunjuk teknis (juknis) untuk setiap program yang akan dilaksanakan.
Namun disayangkan, terkait juknis pelaksanaan program percontohan pengembangan prasarana dan sarana pertanian (PSP) subsektor pangan tahun anggaran 2020 yang telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2019 lalu oleh Direktur Jenderal PSP Kementerian Pertanian, Kepala Bidang (Kabid) PSP Dinas Pertanian Kabupaten Karawang mengaku tidak mengetahui.
Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Karawang, Entoh Hendra Permana, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (10/11/20). mengatakan bahwa terkait masalah juknis program percontohan pengembangan PSP subsektor pangan tersebut, ia tidak mengetahui juknisnya seperti apa.
"Masalah juknisnya saya tidak tahu, mekanismenya adalah seperti itu, Pupuk hayati dengan merk Bio Konversi dikirim oleh dirjen PSP Kementerian Pertanian, karena sudah merekomendasi/ kerjasama dengan produsen pupuk tersebut," ujar Entoh.
Seharusnya, terkait pola pelaksanaan kegiatan bantuan penyediaan sarana pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah dilakukan dengan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banpem) dalam bentuk transfer uang ke kelompok penerima. Namun, realisasi di lapangan berbeda berlainan dengan petunjuk pelaksanaan program yang ada.
"Petani tidak mendapatkan uang dari sananya, petani langsung menerima pupuk hayati Bio Konversi dari sananya (Dirjen PSP) mekanismenya seperti itu. Yang perlu diawasi adalah barangnya, karena itu merupakan percontohan pupuk hayati ini (Bio Konversi) yang harus dipergunakan, pupuk tidak boleh macam-macam merk," tandas Entoh. (asa/red)