
BANDUNG - Terkait SK Bupati Bekasi tentang perpanjangan jabatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, PTUN Bandung kembali menggelar sidang ke II sekira pukul pukul 13.00 WIB di PTUN Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/11/20).
Dijelaskan Perwakilan Bagian Hukum dari Pemkab Bekasi, Harianto, dirinya sudah memegang Surat Kuasa Khusus (SKK) dari tergugat Bupati Bekasi.
“SKK sudah kami pegang, dan kami tunjukan pada majelis hakim. Adapun kuasa hukum dari Pemkab Bekasi ada 6 orang diketuai Kabag Hukum,” ucapnya.
Sementara itu Penggugat, Hasan, mengungkapkan, tahapan sidang kali ini ada beberapa perbaikan. Sidang bakal dilanjutkan Rabu pekan depan.
“Gugatan sudah masuk hanya perbaikan sedikit saja. Kami meyakini dengan perkara ini ada dugaan ketidakberesan dalam aturan yang dipakai soal SK untuk Dirut PDAM. Kami akan lawan sampai akhir,” turur Hasan.(yonk).