BEKASI- Pengelola Waterboom Lippo Cikarang, Bekasi, akan dikenakan pidana terkait terjadinya pesta kolam saat pandemi Covid-19. Pengelola diduga membiarkan pelanggaran protokol kesehatan.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi mengatakan, pihaknya akan membuat laporan type A berupa inisiatif kepolisian karena adanya pelanggaran hukum. Polisi akan menjerat pengelola dengan undang-undang kesehatan.
“Nanti kita kaji. Kita bikin laporan model A juga itu ada unsur kelalaian, membiarkan orang berkerumun. Nanti dilarikan ke Undang-undang kesehatan,” kaya Sukadi, Senin (11/1/21).
Disebutkan Sukadi, pihaknya telah memeriksa General Manager (GM) Waterboom Lippo Cikarang tersebut. Begitu juga dengan bagian penjual tiket yang ikut diperiksa kepolisian.
“GM-nya sama bagian ticketing Bu Dewi. GM-nya lupa, saya tanya dulu nanti,” ucap Sukadi.
Sebelumnya, kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang dibubarkan petugas pada Minggu (10/1/21). Warga ramai datang ke lokasi karena ada diskon harga tiket dari Rp. 90 ribu menjadi Rp.10 ribu.(Wahyu).